Terbukti Monopoli, Aqua Dijatuhi Hukuman Denda Rp13,8 Miliar

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 28 November 2019 20:03 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Grab Terjerat Kasus Monopoli? Begini Faktanya

KPPU memutuskan AQUA menghukum Terlapor I denda sebesar Rp13,8 miliar dan Terlapor II denda sebesar Rp6,2 miliar

Pasal 15 ayat 3 huruf b berbunyi:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya