Baca Juga: Grab Terjerat Kasus Monopoli? Begini Faktanya
KPPU memutuskan AQUA menghukum Terlapor I denda sebesar Rp13,8 miliar dan Terlapor II denda sebesar Rp6,2 miliar
Pasal 15 ayat 3 huruf b berbunyi:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)