Terbukti Monopoli, Aqua Dijatuhi Hukuman Denda Rp13,8 Miliar

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 28 November 2019 20:03 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memastikan Mahkamah Agung (MA), akan menghukum PT Tirta Investma selaku produsen AQUA sebesar Rp13,8 miliar karena terbukti melakukan praktik monopoli usaha. Selain itu, PT Balina Agung ikut didenda Perkasa selaku distributor AQUA sebesar Rp6,2 miliar.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya sangat apresiasi apa yang telah diputuskan MA tersebut. Di mana, dirinya masih menunggu penerimaan relaas putusan.

"Kami masih menunggu penerimaan relaas putusan dari MA. Dan kami berharap perusahaan bisa bersaing dengan sehat," ujar dia kepada Okezone, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga: Terungkap, Ini Modus Monopoli Tol Laut yang Bikin Jokowi Jengkel

Seperti diketahui, kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki praktik usaha tidak sehat yang dilakukan oleh AQUA. Penyelidikan itu berlanjut ke sidang KPPU dan digelarlah pembuktian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya