"Tapi lahan sekarang sudah bebas semua, tinggal 2 bidang seluas 2.100 m2 saja dan itu sudah dibayar LMAN jadi tinggal eksekusi setelah pengadilan sudah memberikan putusan. Intinya sudah enggak ada masalah. Jadi harusnya bisa dikejar (pengerjaannya)," jelas dia.
Sekedar diketahui, Kontrak pembangunan jalan akses Pelabuhan Patimban dan konsultan supervisi telah ditandatangani pada 14 Agustus 2018 dengan kontraktor pelaksana yakni PT PP, PT. Bangun Cipta Kontraktor dan Shimizu Corporation dengan alokasi anggaran Rp1,12 triliun
Sedangkan untuk konsultan supervisi dilakukan oleh Katahira & Engineer International bekerjasama dengan Nippon Engineering Consultant serta PT Perentjana Djaja, PT Sarana Multi Daya, PT Parama Karya Mandiri, PT Mekaro Daya Mandiri dan PT Maratama Cipta Mandiri senilai Rp63,51 miliar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)