JAKARTA - Jika ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Kamu harus mempertimbangkannya matang-matang. Sebab, di balik kenikmatan menjadi PNS, terdapat hukuman yang siap menanti Kamu.
Bahkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri yang turun untuk memberikan pesan. Jadi, bagi para pelamar CPNS 2019, diharapkan untuk berhati-hati dalam memilih formasi yang diinginkan.
Baca Juga: Usai Upgrade, Portal Pendaftaran CPNS Bisa Digunakan Kembali
Lebih-lebih, peringatan itu sudah diberikan jelang dibukanya pendaftaran seleksi CPNS 2019 pada 11 November 2019. Kala itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau calon pelamar agar lebih selektif dalam memilih formasi dan instansi.
Penasaran sebenarnya apa yang tidak boleh dilakukan oleh CPNS ketika sudah lolos menjadi PNS nanti? Lalu, apa hukumannya jika melakukan hal tersebut? Dilansir dari Okezone, Kamis (28/11/2019), berikut beberapa fakta menarik seputar CPNS yang harus betah di instansi yang sudah dipilih.
1. Harus betah selama 10 tahun
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, BKN Mohammad Ridwan mengimbau calon pelamar agar lebih selektif dalam memilih formasi dan instansi.
"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) namun mengajukan pindah saat belum genap bekerja selama 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS dianggap mengundurkan diri,” ujarnya seperti dilansir situs resmi BKN.
2. Tertuang dalam PermenPANRB
Ridwan melanjutkan, PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019 menyebutkan Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
“Karena aturannya mengatakan demikian, BKN mengimbau calon pelamar untuk lebih berhati dalam memilih formasi. Yakin dulu, pilih kemudian,” ucapnya.
Baca Juga: 4,8 Juta Pelamar Serbu CPNS, Masih Ada Instansi yang Tak Diminati
3. CPNS 2018 yang mengundurkan diri sudah kena imbasnya
Ridwan juga mengingatkan kepada Peserta seleksi CPNS Tahun 2018 yang sudah yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun mengundurkan diri, bahwa yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2019.
“Kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya (Tahun 2019),” tukas Ridwan.
4. Diperingatkan oleh BKN sambil bercanda
Cara BKN dalam mengingatkan CPNS soal harus mengabdi selama 10 tahun mendapat sorotan. Bagaimana tidak, mereka memperingatkan secara kocak melalui akun resmi Twitternya.
"#SobatBKN, hati-hati memilih formasi #CPNS2019 karena berakibat LDR dgn pujaan hati. Jgn sampai minta pindah sebelum 10 tahun & harus berkomitmen dgn yg disepakati dlm surat pernyataan," cuit @BKNgoid di Twitter.
5. Isi dari PermenPANRB
Lalu, BKN juga mengatakan kalau peraturan tersebut memang tertuang ke dalam Permenpan. Adapun peraturan untuk mengabdi selama 10 tahun ini berada di Permenpan 23/2019 Huruf L No. 2 Poin J dan K.
"#SobatBKN, janganlah berharap seperti itu. Karena di surat pernyataan sudah tertulis pengabdian 10 tahun. Tahu konsekuensinya? Cek Permenpan 23/2019 Huruf L No. 2 poin j dan k," tulisnya.
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS," tulis BKN dalam poin J.
Maka dari itu, jika peserta mengajukan pindah sebelum 10 tahun mengabdi, dengan demikian Dia akan dianggap mengundurkan diri. Hal ini tertuang ke dalam poin K.
"Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf j tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," bunyi poin K tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)