5. Isi dari PermenPANRB
Lalu, BKN juga mengatakan kalau peraturan tersebut memang tertuang ke dalam Permenpan. Adapun peraturan untuk mengabdi selama 10 tahun ini berada di Permenpan 23/2019 Huruf L No. 2 Poin J dan K.
"#SobatBKN, janganlah berharap seperti itu. Karena di surat pernyataan sudah tertulis pengabdian 10 tahun. Tahu konsekuensinya? Cek Permenpan 23/2019 Huruf L No. 2 poin j dan k," tulisnya.
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS," tulis BKN dalam poin J.
Maka dari itu, jika peserta mengajukan pindah sebelum 10 tahun mengabdi, dengan demikian Dia akan dianggap mengundurkan diri. Hal ini tertuang ke dalam poin K.
"Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf j tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," bunyi poin K tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)