Jokowi Terbitkan Perpres Percepatan Pembangunan Kawasan Gerbang Kertasusila

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2019 10:48 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com)
Share :

Menurut PP ini, pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan/atau d. Sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden ini, dan melaporkan kepada Presiden paling kurang satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Dalam hal perlu dilakukan perubahan atas daftar proyek dalam Rencana Induk berdasarkan hasil evaluasi pengembangan kawasan, menurut PP ini, perubahan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat persetujuan Presiden.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 November 2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya