Jokowi Terbitkan Perpres Percepatan Pembangunan Kawasan Gerbang Kertasusila

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2019 10:48 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com)
Share :

PP ini menyebutkan, dalam pelaksanaan Rencana Induk sebagaimana dimaksud, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pendampingan atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan. Rencana Induk sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, berfungsi sebagai:

a. pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Gerbangkertosusilo, Kawasan BTS, Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, Kawasan Selingkar Ijen, dan Kawasan Madura dan Kepulauan di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan

b. Pedoman untuk penyusunan kebijakan percepatan pembangunan Kawasan Gerbang Kertasusilo, Kawasan BTS, Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, Kawasan Selingkar Ijen, dan Kawasan Madura dan Kepulauan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya