JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya -Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Hal ini dengan pertimbangan bahwa percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya -Sidoarjo – Lamongan (Gerbang Kertasusila) dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang, kawasan Bromo-Tengger-Semeru (BTS), serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, perlu dilakukan guna meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pada 20 November 2019,
Baca Juga: Upaya Mendorong Investasi dan Ekspor di Jateng dan Jatim
Seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Selasa (3/12/2019), menurut Perpres ini, dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan atas:
a. Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan Gerbang Kertasusila;
b. Kawasan Bromo – Tengger – Semeru yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan BTS; dan
c. Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Baca Juga: Kejar Investasi dan Ekspor, Jokowi Berikan PR ke Gubernur Jateng dan Jatim
Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan pengembangan:
a. Kawasan Selingkar Ijen; dan b. Kawasan Madura dan Kepulauan.
“Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Gerbangkertosusila, Kawasan BTS, dan Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana dimaksud, serta pengembangan Kawasan Selingkar Ijen dan Kawasan Madura dan Kepulauan sebagaimana dimaksud dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Induk,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.