Berdasarkan catatannya, kebutuhan bahan kimia dalam negeri adalah sebesar 2,3 juta ton. Sementara kapasitas produksi di dalam negeri masih sekitar 736 ribu ton.
Baca juga: Groundbreaking Pabrik Petrokimia Rp52 Triliun, Menperin Ingatkan Tenaga Kerja Lokal
Artinya lanjut Jokowi, Indonesia harus mengimpor 1,52 juta ton bahan kimia untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jika dinominalkan angka impor produk bahan kimia Indonesia saat ini mencapai Rp314 triliun.