JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan keinginannya dalam peresmian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) rampung tahun depan.
Hal ini diungkapkannya dalam pemaparan rancangan kerja tahun 2020 mendatang. Pengesahan RUU PTUK ini masuk bersama dengan target PPATK untuk menjadi anggota tetap Financial Action Task Force atau FATF atau Satgas Keungan Anti-Pencucian Uang Dunia.
“PPATK akan bekerja sama dengan badan terkait untuk mencoba pembatasan RUU PTUK itu dari RUU menjadi UU (Undang-Undang)," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin pada Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun PPATK 2019, di Gedung PPATK, Juanda, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Baca Juga: PPATK Ingin Ada Pembatasan Transaksi dengan Uang Kartal
Pasalnya RUU PTUK itu dianggap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi transaksi uang di masyarakat serta menyediakan transaksi keuangan yang lancar.
Selain itu dapat mengurangi transaksi risiko saat bertransaksi sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat pada uang kertas.
"Alasan-alasan tersebut dinilai sebagai urgensi dalam pengguanaan uang kartal," tulis keterangan PPATK.
Baca Juga: Pemerintah Dorong RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan
Sebagai informasi, RUU PTUK merupakan hasil inisiasi dari PPATK dan diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM.
RUU ini menjadi salah satu nawacita Presiden Joko Widodo yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2015-2019.
(Dani Jumadil Akhir)