"Alasan-alasan tersebut dinilai sebagai urgensi dalam pengguanaan uang kartal," tulis keterangan PPATK.
Baca Juga: Pemerintah Dorong RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan
Sebagai informasi, RUU PTUK merupakan hasil inisiasi dari PPATK dan diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM.
RUU ini menjadi salah satu nawacita Presiden Joko Widodo yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2015-2019.
(Dani Jumadil Akhir)