JAKARTA – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perseroan saat ini tengah terlilit masalah defisit hingga Rp32 Triliun akibat kesalahan yang dilakukan direksi lama.
Dalam mencari solusi untuk menyelamatkan nasib Jiwasraya, Anggota Komisi VI DPR Mukhtaruddin mendesak agar hasil audit yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa dibuka. Hal ini dimaksudkan untuk mengungkap adanya kesalahan pengelolaan investasi perseroan dan dugaan adanya korupsi yang dilakukan direksi lama.
Baca Juga: Potensi Kerugian Nasabah Jiwasraya dan Bumiputera Capai Rp50 Triliun
"Saya sepakat ini ada perampokan terstruktur. Karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatianan pasti ada unsur kesengajaan," ujar Mukhtaruddin, saat Rapat Dengar Pendapat di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Dirinya juga mendukung langkah penyelamatan yang dilakukan direksi saat ini. "Yang pertama tentu kita apresiasi pada pak Hexana selamatkan asuransi ini, sampai dari segi menenangkan nasabah. Makanya kita harus bekerjasama," ujarnya.
Mukhtaruddin menegaskan, masalah yang terjadi di Jiwasraya bukan merupakan kesalahan direksi baru. Melainkan, imbuhnya, masalah defisit keuangan perseroan merupakan kesalahan direksi lama yang dinilai sudah merupakan perampokan terstruktur.
Baca Juga: OJK Siapkan 2 Skenario Selamatkan Jiwasraya
Untuk itu, dia meminta penegak hukum bisa segera memproses adanya dugaan korupsi yang dilakukan manajemen dan direksi lama.
"Infonya Kejagung juga udah masuk. Perlu ada pencekalan terhadap direksi lama yang terindikasi terlibat. Orang lama yang harus bertanggungjawab. Ini malah direksi baru yang selamatkan iya," pungkasnya.
(Feby Novalius)