JAKARTA – Sebanyak 5.412 bus pariwisata dinyatakan tidak layak operasi untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan temuan itu didapat dalam kurun waktu 20 November hingga 18 Desember 2019.
“Kita fokus pada kendaraan pariwisata,” katanya di Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Budi juga mengatakan akan mengadakan perbaikan pemeriksaan terhadap bus yang belum lolos ramp check. "Jadi hati-hati memilih kendaraan pariwisata,” sambungnya.