JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendapat kewenangan untuk memberikan sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. Hanya saja dalam penerapannya masih ditemukan masalah-masalah.
Penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh BPJPH sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH. Dengan demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi mengeluarkan sertifikat halal.
Namun nyatanya, Ketua Harian Halal Institute SJ Arifin mengungkapkan, UU Sertifikasi Halal belum sepenuhnya bisa dieksekusi imbas masalah, salah satunya belum adanya penetapan tarif sertifikasi halal oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, adanya dugaan monopoli yang dilakukan oleh lembaga terdahulu yang mengeluarkan sertifikasi halal.
Baca Juga: Fakta Pernyataan Wapres, RI Ingin Jadi Negara Pengekspor Produk Halal Dunia
"UU enggak bisa dieksekusi. Semua tarif diatur di Kemenkeu. Padahal produk makanan minuman kita banyak impor," katanya, saat media visit ke Trijaya FM di iNews Tower, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Halal Institute beranggapan jika mengeluarkan Jaminan Produk Halal adalah langkah yang baik. Apalagi dalam memberikan kenyaman, keamanan, keselamatan, dan kepastian produk halal bagi masyarakat.
"Ini langkah yang tepat. Kalau mau makan, sudah aman karena ada sertifikasi halalnya yang tertera," ungkapnya.
Munculnya sentralisasi dalam pengeluaran sertifikasi halal merupakan imbas dari UU Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur JPH. Dengan adanya UU tersebut, setiap produk mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan wajib memiliki sertifikat halal.
Baca Juga: Wadah Makanan Styrofoam Wajib Bersertifikat Halal Mulai 2021
Namun, akar permasalahan lainnya dari pengeluaran sertifikasi halal terletak di proses penyiapan auditor halal yang terhambat sertifikasi di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penerapan proses sertifikasi halal lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982/2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, hanya akan mengembalikan monopoli ke LPPOM MUI.
Hal ini dikarenakan MUI belum melakukan sertifikasi 200 calon auditor halal yang telah lulus dari Diklat BPJPH. "Ini merupakan monopoli, jika MUI tidak sesegera mungkin menerbitkan sertifikasi Auditor Halal dari BPJPH," lanjut Arifin.
Dia menambahkan, jika menjadi seorang Auditor Halal harus mempunyai dua syarat. Syarat tersebut adalah tanda kelulusan diklat dan uji kompetensi dari MUI.
"Ini MUI tidak mengeluarkan uji kompetensinya," katanya.