Padahal jika MUI mengeluarkan uji kompetensinya, akan hadir 70 lembaga pemeriksa halal (LPH) lainnya. Hal itu tentu akan membantu dalam proses sertifikasi halal.
"Selama ini hanya satu pihak yang mengeluarkan sertifikasi halal yaitu LPPOM MUI," sambung Ketua Harian Halal Institute.
Dia mengibaratkan, jika para pengusaha UMKM sebuah kendaraan yang hendak parkir di MUI, tentu akan menunggu waktu yang lama.
"Ibaratkan saja, kalau mau semua kendaraan parkir di satu gedung, ya enggak selesai-selesai," sindir Arifin.
Solusi dari masalah ini, pihaknya berharap pemerintah memberikan kewenangan ke Menteri Agama agar menentukan tarif sertifikasi halal hingga membongkar dugaan monopoli yang dilakukan MUI.
"Ini bisnis besar, perputaran uang di sini hingga puluhan triliun. Contohnya saja, ada 700.000 sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI, tarifnya Rp5 juta coba dikali saja bisa Rp3,5 triliun. Data sekarang UMKM ada 58 juta per 2018. Kalau setengah saja 20 juta UMKM dengan tarif Rp5 juta itu bisa Rp100 triliun," ungkap Ketua Harian Halal Institute
(Rani Hardjanti)