Sementara itu, penerimaan dari pajak non migas tercatat mencapai Rp1.083,3 triliun, atau setara 71,7% dari target yang sebesar Rp1.511,4 triliun. Pajak sektor ini tercatat tumbuh 0,6% dari realisasi tahun lalu yang sebesar 1.076,9 triliun.
"Jadi untuk penerimaan pajak dari sektor non migas cukup baik di tengah gempuran pelemahan ekonomi global," imbunya.
Secara rinci, penerimaan pajak non migas terdiri dari PPh non migas sebesar Rp615,7 triliun atau tumbuh 0,6% dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Lalu dari pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp441,2 triliun atau mengalami kontraksi -4,1% pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp20,4 triliun yang tumbuh 8,9%, serta pajak lainnya sebesar Rp6 triliun atau terkontraksi -9,2%.
Baca Juga: Fakta-Fakta Omnibus Law, RUU yang Diajukan ke DPR