4. Bus dan Truk Dilarang Melintas
Kementerian Perhubungan menyebut bus dan truk tidak boleh melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II.
"Tol Layang Japek ini, hanya memperbolehkan kendaraan golongan I, kecuali bus. Hal itu sesuai dengan usulan Jasa Marga dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
Baca Juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Resmi Dibuka, Netizen: Benar Enggak Bergelombang?
5. Telah Dilengkapi Rambu-Rambu dan Lampu Penerangan Komplit
Secara umum jalan tol dinilai cukup baik dengan dilengkapi rambu-rambu dan lampu penerangan yang komplit.
6. Dari Awal Memang Sudah Bergelombang
Menteri Perhubungan (Menhub) mengaku sejak awal sudah mengetahui Tol Layang Japek itu bergelombang. Maka itu, ada minimal kecepatan berkendara di Tol Layang Japek tersebut.
"Dari awal saya sudah tahu itu bergelombang. Itu masalah teknis. Makanya karena begelombang kecepatannya kita batasi 60 kilometer sampai 80 kilometer," ujar dia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
7. Tidak Punya Gerbang Masuk dan Keluar
Jalan tol ini tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan. Sebab, Jalan Tol Layang Japek II hanya diperuntukkan pengguna jalan jarak jauh seperti dari Jakarta ke Bandung atau kota-kota di Jawa.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin keluar di Tambun, Cikarang, Karawang Barat dan Rengasdengklok tidak akan bisa melewati jalan layang ini.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)