JAKARTA - Tol terpanjang di Indonesia, Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II yang resmi digunakan untuk umum mulai Minggu, 15 Desember 2019. Namun tol ini dinilai menuai beberapa persoalan. Pasalnya dikatakan tol ini masih menyimpan kekurangan yang dikeluhkan para pelintas.
Salah satunya adalah permukaan jalan yang bergelombang terutama di fase sambungan. Hal ini membuat para pengendara merasakan sensasi berbeda saat melintasi tol ini.
Baca Juga: Tol Layang Jakarta Cikampek Bergelombang, Kemenhub: Enggak Begitu Terasa
Di bawah ini Okezone telah merangkum fakta mengenai Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II yang dikatakan bergelombang:
1. Batas Kecepatan Melintas 80km/jam
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta para pengendara untuk tidak memacu kecepatan kendaraan melewati batas maksimal 80 kilometer (Km) per jam saat melewati jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek. Pasalnya, ada sejumlah kontur jalan di ruas tol tersebut belum sempurna.
“Kenapa tak boleh di atas 80km/jam, karena ada yang namanya expansion joint, sambungan yang belum begitu bagus." kata Kemenhub, Senin (16/12/2019).
2. Ada Expansion Joint
Menurut Budi Setiyadi, orang di dalam kendaraan yang melintasi expansion joint masih bisa merasakan getaran. Tingkat getaran hampir mirip seperti melintasi polisi tidur di jalan-jalan kampung.
"Jadi bisa ada lompatan sedikit yang cukup berbahaya,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
3. Koordinasi Terkait Expansion Joint
Untuk mengatasi masalah getaran atau expansion joint ini, Kemenhub mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Koordinasi dilakukan dengan meminta operator jalan tol, yakni PT Jasa Marga (Persero) untuk memperbaiki expansion joint tersebut.
4. Bus dan Truk Dilarang Melintas
Kementerian Perhubungan menyebut bus dan truk tidak boleh melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II.
"Tol Layang Japek ini, hanya memperbolehkan kendaraan golongan I, kecuali bus. Hal itu sesuai dengan usulan Jasa Marga dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
Baca Juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Resmi Dibuka, Netizen: Benar Enggak Bergelombang?
5. Telah Dilengkapi Rambu-Rambu dan Lampu Penerangan Komplit
Secara umum jalan tol dinilai cukup baik dengan dilengkapi rambu-rambu dan lampu penerangan yang komplit.
6. Dari Awal Memang Sudah Bergelombang
Menteri Perhubungan (Menhub) mengaku sejak awal sudah mengetahui Tol Layang Japek itu bergelombang. Maka itu, ada minimal kecepatan berkendara di Tol Layang Japek tersebut.
"Dari awal saya sudah tahu itu bergelombang. Itu masalah teknis. Makanya karena begelombang kecepatannya kita batasi 60 kilometer sampai 80 kilometer," ujar dia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
7. Tidak Punya Gerbang Masuk dan Keluar
Jalan tol ini tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan. Sebab, Jalan Tol Layang Japek II hanya diperuntukkan pengguna jalan jarak jauh seperti dari Jakarta ke Bandung atau kota-kota di Jawa.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin keluar di Tambun, Cikarang, Karawang Barat dan Rengasdengklok tidak akan bisa melewati jalan layang ini.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)