JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan.
Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.
Baca Juga: Jokowi Sudah Temukan Jurus Atasi Defisit BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan pun memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin turun kelas. Sebab, tidak sedikit masyarakat hingga buruh menolak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100%.
Lalu bagaimana caranya? Cara-caranya tidak sulit dan bisa dilakukan di manapun. Berikut penjelasannya seperti dikutip Okezone dalam infografis BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (31/12/2019):
Baca Juga: 150 Juta Penduduk RI Disubsidi, Jokowi Warning BPJS Kesehatan