Baca Juga: Iuran Naik, Bisa Lho Turun Kelas BPJS Kesehatan!
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional khususnya
Hadir dalam rapat, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan beberapa pihak lainnya.
(Dani Jumadil Akhir)