Kendal, Likupang hingga Singhasari Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Irene, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2020 11:03 WIB
Ilustrasi Kawasan Ekonomi Khusus. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penetapan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. Penyetujuan ini disampaikannya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari (Kabupaten Malang, Jawa Timur) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019, sedangkan KEK Kendal (Jawa Tengah) ditetapkan dalam PP Nomor 85 Tahun 2019. Dan KEK Likupang (Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara) ditetapkan dalam PP Nomor 84 Tahun 2019.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyerahkan salinan ketiga Peraturan Pemerintah itu kepada para Bupati dan Badan Usaha Pengusul ketiga KEK tersebut.

Baca Juga: Pembangunan Industri Bakal Digeber di Indonesia Timur

Susiwijono mengatakan, pengembangan KEK ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa. Sedangkan sasarannya adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital.

Dalam pengembangan KEK yang nantinya diharapkan menjadi pusat pertumbuhan baru di wilayahnya, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), serta masyarakat sekitar KEK tersebut berada. Dukungan itu harus terencana, terintegrasi, dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

Pemda, ujar Susiwijono, sebagai penerima manfaat terbesar dalam pengembangan KEK diharapkan memiliki komitmen kuat mendukung pengembangan KEK dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk berinvestasi di KEK.

Baca Juga: Resmi Beroperasi, KEK Sorong Bidik Investasi Rp32,5 Triliun

“Misalnya, menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, atau mengenai penyederhanan perizinan berusaha di KEK, atau tentang penataan wilayah (RDTR) di sekitar KEK supaya pembangunannya serasi dan terpadu dengan wilayah sekitarnya, serta mencegah urban sprawl. Juga dengan meningkatkan intensitas koordinasi penyelesaian permasalahan pembangunan dan pengelolaan KEK yaitu dalam pembentukan Dewan Kawasan, dan membangun infrastruktur wilayah yang terkoneksi dengan pengembangan KEK,” ujar Susiwijono, dalam keterangan Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/1/2019).

Sekilas profil 3 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Baru:

KEK Singhasari

Terletak di Kabupaten Malang – Jawa Timur, KEK Singhasari disiapkan sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional sekaligus pusat industri kreatif atau digital. KEK ini memang diharapkan dapat menjadi pusat pengembangan ekonomi digital dengan menggandeng beberapa perusahaan teknologi multinasional seperti Amazon, IBM, Apple, dan Google, serta akan bekerja sama dengan beberapa universitas terkemuka di dunia.

Menyoal target investasi dan penciptaan lapangan kerja di KEK ini, yaitu: target sumbangan devisa sebesar Rp23,6 miliar hingga 2030; kemudian sekira Rp135,33 miliar kontribusi KEK Singhasari terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Malang di 2030; dan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.863 orang saat KEK ini optimal beroperasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya