KPK Bakal Tindaklanjuti Temuan BPK yang Berpotensi Rugikan Negara

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2020 14:14 WIB
KPK dan BPK (Foto: Okezone.com/Taufik)
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana perhitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"MoU ini diperbaharui dari nota kesepahaman dulu yang pernah dilaksanakan. Pada saat ini kesepakatan bersama ini berlaku hari ini. Maka kesepakatan bersama BPK dan KPK Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK /IX/2006 tentang kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna di kantornya, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: 5 Fakta Temuan BPK soal Potensi Kerugian Negara Akibat Perjalanan Dinas

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya berkumpul ke BPK terkait pembangunan kerja sama atau sinergi sesama anak bangsa kelembagaan antara BPK dan KPK.

"(Pertemuan), ini penting, sebab banyak tugas yang harus diselesaikan tanpa kesamapingkan peran masing-masing yakni BPK dan KPK," ungkap dia.

Baca Juga: BPK Temukan Potensi Kerugian Rp25,43 Miliar dari Perjalanan Dinas


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya