73 PNS Dipecat Akibat Jadi Calo CPNS hingga Poligami Tanpa Izin

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2020 12:09 WIB
PNS (Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari 83 pegawai ini dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.

Dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

 baca juga: Transisi Pegawai KPK Jadi PNS, Sri Mulyani Janjikan Gaji Penuh

Kemudian terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain di antaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

 Baca juga: Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik, Paling Tinggi Rp47,5 Juta

Menteri Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan. Pertama adalah putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya