Restorasi Dokumen Korban Banjir, dari Sertifikat Rumah sampai Akta Cerai

Fabbiola Irawan, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2020 15:26 WIB
Rumah Banjir (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Bencana banjir yang melanda wilayah Jabodetabek dan sekitarnya meninggalkan banyak cerita. Ada warga yang mengalami kerugian akibat kendaraannya yang hanyut, ada yang harus mengungsi akibat kediamannya direndam banjir, bahkan ada juga yang harus membenahi dokumen-dokumen berharga agar tidak berceceran.

Bagi warga yang mendapati dokumen-dokumen berharganya hilang atau rusak diterpa banjir, dapat mengurusnya melalui Arsip Nasional Republik Indonesia (RI).

“Adapun untuk data perkembangan informasi layanan restorasi arsip keluarga, khususnya bagi masyarakat yang terdampak #banjir dapat disimak dalam infografis berikut ini,” tulis Arsip Nasional RI lewat akun Twitter resminya @ArsipNasionalRI, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Sertifikat Tanah Rusak akibat Banjir? Silahkan Datang ke Kantor BPN Terdekat

Adapun warga yang telah menggunakan layanan ini berjumlah 118 pengguna, 31 arsip yang telah direstorasi, dan 5 arsip yang telah diambil. Data ini terakhir diperbarui pada 6 Januari 2020.

Sementara itu, jenis-jenis arsip yang dapat direstorasi antara lain ijazah, akta nikah, BPKB, sertifikat tanah, akta jual beli, kartu keluarga, paspor, akta cerai, akta kelahiran, SK pensiun, SK pegawai, dll.

“Sebaran asal lokasi warga yang menggunakan layanan arsip yang direstorasi ialah Kemang, Ciledug, Petogogan, Pamulang, Larangan, Kranji, Lebak Bulus, Ciputat, Jatiwaringing, Kebayoran Lama, Bekasi, Serpong, Duren Sawit, Depok, Kebon Jeruk, Pasar Minggu, dan Cipete,” lanjut Arsip Nasional RI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya