Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, BPK telah melakukan dua kali investigasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sepanjang tahun 2010 hingga 2019. Pertama, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada tahun 2016 dan pemeriksaan investigatif pendahuluan pada tahun 2018.
Hasil pemeriksaannya, Jiwasraya pernah melakukan modifikasi laporan keuangan pada tahun 2006, yang seharusnya membukukan rugi. Hal ini menunjukkan adanya persoalan tekanan likuiditas di Jiwasraya sudah berlangsung sejak lama.
Kemudian pada tahun 2017, Jiwasraya juga membukukan laba bersih sebesar Rp360,3 miliar, namun laporan keuangan tersebut memperoleh opini tidak wajar dari BPK. Lantaran adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp7,7 triliun, sehingga jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan maka perusahaan seharusnya menderita kerugian.
"Lalu pada tahun 2018 Jiwasraya tercatat membukukan kerugian unaudited sebesar Rp15,3 triliun. Serta hingga akhir September 2019 diperkirakan rugi Rp13,7 triliun," katanya.
(Fakhri Rezy)