Fakta Investasi Bodong MeMiles, Libatkan Artis dengan Omzet Rp750 Miliar

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 10 Januari 2020 11:36 WIB
Ilustrasi Investasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

4. Polisi Amankan 2 Orang

Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni KT (47) warga Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Serta FS (52) warga Angke Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

5. Polisi Sita 18 Unit Mobil dan 2 Unit Motor

Selain uang miliaran rupiah, polisi juga menyita 18 unit mobil yang dipakai untuk operasional dan 2 unit sepeda motor. Setiap customer bisa memiliki lebih dari satu akun. Setiap akun harus top up dana mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp200 juta.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 106 jo 24 ayat 1 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya