5. Tegas Berantas PNS Nakal
Menpan RB juga tidak main-main dalam memberikan sanksi tegas kepada para PNS yang tersandung kasus narkoba, penipuan atau calon CPNS.
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/1/2020)
6. Sebanyak 3.240 ASN Dihentikan Karena Korupsi
Sebelumnya, sebanyak 3.240 Aparatur Sipil Negara (ASN) juga pernah diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus korupsi. Hal ini pernah terjadi di era kepemimpinan MenpanRB sebelumnya, Syafruddin.
Pemberhentian ini dinilai sebagai pemberian hukuman dan menegakkan aturan.
(Fakhri Rezy)