Fakta Penetapan Tersangka Benny Tjokro dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 15:59 WIB
Suap (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

6. Penahanan Benny Tjokro Bukti Pemerintah Tak Pandang Bulu

Ditahannya Benny Tjokro oleh kejaksaan agung terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya, membuktikan jika pemerintah tidak pandang bulu dalam menegakan hukum. Sebab, penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

"Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan menetapkan dan menahan lima tersangka. Karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan," ujarnya.

Fadjroel menerangkan, Presiden Jokowi ingin pemerintah mengambil langkah terukur guna memenuhi penyelamatan dana nasabah dari perusahaan asuransi berplat merah itu.

"Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden Jokowi kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," tandas Fadjroel.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya