JAKARTA - Kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuat negara dirugikan Rp13,7 triliun. Kasus salah dan kecurangan investasi Jiwasraya berujung pada dugaan korupsi dan kini sudah ada lima orang yang ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, Erick Thohir: Sudah Saya Sampaikan Berkali-kali
Koordinator Forum Komunikasi Nasabah Jiwasraya, Rudyantho mengatakan, banyak nasabah yang dirugikan oleh kasus Jiwasraya yang berimbas pada gagal bayar. Bahkan dirinya menyebut angkanya mencapai 1.000 lebih nasabah yang merugi akibat hal ini.
"Lebih dari 1.000 (nasabah). Totalnya itu ada Rp16 triliun. Kalau yang Rp13 triliun yang sudah jatuh tempo," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Bayar Polis Nasabah, Jiwasraya Restrukturisasi Awal Februari
Menurut Rudy, dari jumlah tersebut cukup banyak juga yang merupakan warga negara asing. Salah satu yang paling banyak menjadi nasabah dari asuransi Jiwasraya adalah nasabah asal Korea Selatan dengan angka sekitar 475 nasabah.