Tarif Airport Tax di Bandara Ahmad Yani Semarang Naik Minggu Depan

, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2020 13:47 WIB
Ilustrasi Bandara (Foto: Okezone.com)
Share :

SEMARANG - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang melakukan penyesuaian tarif baru Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan pajak bandara (airport tax). Tarif baru ini mulai berlaku Sabtu, 25 Januari 2020.

Tarif baru airport tax di Bandara Ahmad Yani Semarang berlaku untuk penerbangan domestik dan juga penerbangan internasional.

General Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Hadi Ariyanto menyebutkan, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan domestik yang semula Rp50.000, naik menjadi Rp100.000. Sedangkan, tarif untuk penerbangan internasional yang semula Rp150.000, berubah menjadi Rp210.000.

Baca Juga: Terminal Diperluas, Kapasitas Bandara Sultan Thaha Akan Jadi 2,6 Juta Penumpang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya