JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat kali ini membahas mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.
Pada rapat ini Menkes Terawan dan Dirut BPJS Kesehatan banyak mendapat interupsi. Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emmanuel Melkiades Laka Lena mengatakan berdasarkan rapat terakhir pada 2 September 2019 disepakati bahwa iuran BPJS Kesehatan Kelas III tidak akan mengalami kenaikan.
Baca Juga: Sederet Dampak Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, 300 Ribu Peserta Langsung Turun Kelas
"Namun pada kenyataannya, pemerintah tetap menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada seluruh peserta BPJS, termasuk peserta kelas III mandiri," ujar dia, di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (20/1/2020).
Sementara itu, Partai Golkar, Yahya Zaini menyebut pemerintah tak mampu mencarikan solusi kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III yang beberapa waktu lalu disepakati tidak naik.