"Jadi, izinkan saya tidak bisa memberikan jalan keluar. Pasalnya butuh data lengkap dan komitmen. Karena itu merupakan kewenangan ke BPJS. Saya juga bingung sendiri dilempar kanan-kiri," ujar dia.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.
(Feby Novalius)