Selain pengalihan sebagian dana subsidi energi, alternatif yang juga diusulkan yakni pemerintah bisa melakukan pengalihan dari dana bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) menjadi mekanisme Subsidi Selisih Bunga (SSB) untuk tahun 2020. Sehingga tidak perlu dilakukan penghapusan skema SSB dan dapat mendorong jumlah pembangunan rumah subsidi.
"Pengalihan ini akan menambah bantuan sebesar 128.125 unit," kata dia.
Usul lainnya, dengan optimalisasi peranan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMF) pada pembiayaan perumahan rakyat karena selama ini porsi penyalurannya yang masih sedikit. Juga mendorong peranan pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan, tentunya ini perlu ada titik temu di Kementerian Ketenagakerjaan untuk kesepakatan tingkat bunga dengan perbankan agar optimal dalam penyaluran perumahan pekerja.
Serta. alternatif melalui penggunaan dana APBD yang mengendap. Dia bilang, dana pemerintah pusat yang mengendap di rekening pemerintah daerah mencapai Rp186 triliun, jadi bila ditarik ke pusat 10% maka Rp18,6 triliun bisa dialihkan ke perumahan sederhana. "Ini sesuai dengan UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa rumah umum mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah," kata Setyo.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)