"Apapun keputusan terkait harga gas industri nanti akan mengacu pada aturan yang berlaku," ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020).
Menurut Arifin, saat ini masih ada beberapa industri yang belum mengikuti penyesuaian harga gas industri. Sebut saja harga gas untuk industri keramik yang masih USD7,7 per MMBTU, lalu ada industri kaca dengan USD7,5 per MMBTU, kemudian sarung tangan karet dengan USD9,9 per MMBTU, dan oleokimia USD8 - 10 per MMBTU
Baca Juga: Jokowi Minta Harga Gas Industri Diturunkan, PGN Buka Opsi Impor
Sementara untuk industri pupu, petrokimi dan baja, sudah mematuhi penyesuaian harga gas yang sebesar USD6 per MMBTU. Untuk industri pupuk, penyesuaian harga gas terjadi di PT Pupuk Kalimantan Timur 1-4 dengan harga USD3,99 per MMBTU, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang USD6 per MMBTU, PT Pupuk Iskandar Muda USD6 per MMBTU, dan PT Pupuk Kujang USD5,84 per MMBTU.
Sementara industri petrokimia, pemerintah menetapkan harga gas PT Petrokimia Gresik senilai USD6 per MMBTU dan PT Kaltim Parna Industri USD4,04 per MMBTU. Sedangkan, harga gas untuk sektor baja dikenakan sebesar USD6 per MMBTU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
(Dani Jumadil Akhir)