JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berusaha untuk menekan harga gas industri. Hal ini sebagai arahan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga gas industri yang masih tinggi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, penurunan ini nantinya akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan harga gas industri sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Baca Juga: Turunkan Harga Gas Industri, Menteri ESDM Buka Opsi Impor
Harga jual gas industri ditetapkan dari beberapa komponen pembentuk. Seperti harga gas hulu, biaya penyaluran dan biaya niaga.