JAKARTA - Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk akan mulai diberlakukan pada 31 Januari 2020 tepatnya pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Adapun rincian penyesuaian tarifnya sebagai berikut:
Gol I: Rp10.000 yang awalnya Rp9.500
Gol II: Rp15.000 yang awalnya Rp11.500
Gol III: Rp15.000 yang awalnya Rp15.500
Gol IV: Rp17.000 yang awalnya Rp19.000