JAKARTA - Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk akan mulai diberlakukan pada 31 Januari 2020 tepatnya pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Adapun rincian penyesuaian tarifnya sebagai berikut:
Gol I: Rp10.000 yang awalnya Rp9.500
Gol II: Rp15.000 yang awalnya Rp11.500
Gol III: Rp15.000 yang awalnya Rp15.500
Gol IV: Rp17.000 yang awalnya Rp19.000
Gol V: Rp17.000 yang awalnya Rp23.000
Penyesuaian tarif tol yaitu berupa penurunan tarif pada Gol.III, Gol.IV, dan Gol.V ini ditargetkan untuk angkutan logistik. Sehingga penurunan tarif Gol.IV dan Gol.V turun sebesar 10,53% dan Gol.V turun 26,09%.
Penurunan tarif ini dinilai sebagai keuntungan yang akan dirasakan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh ruas tol ini yang terintegrasi pada beberapa area, seperti Ruas Tol Jagorawi, Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Ruas Tol Tangerang, Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok.
Penyesuaian tarif tol ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017. Pada pasal tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol harus dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi.
(Dani Jumadil Akhir)