Erick Thohir Pecat 2 Direktur Asabri, Siapa Saja?

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 16:51 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/Kementerian BUMN)
Share :

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan dua direktur PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri). Hal itu disampaikan dalam Salinan Keputusan (SK) Menteri BUMN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri.

Melansir keterangan Kementerian BUMN, Kamis (30/1/2020), salinan keputusan tersebut diserahkan pada hari ini di di Gedung Kementerian BUMN. Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020, Erick memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan direktur.

Baca Juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Janji Bayar Rp10,9 Triliun ke Asabri

Mengutip laman Asabri, Herman Hidayat menjabat sebagai direktur SDM dan umum. Sementara Rony Hanityo Apriyanto menjabat sebagai direktur keuangan dan investasi.

Keduanya diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019.

Baca Juga: PPATK Diminta Telisik Transaksi Keuangan Asabri

Sebagai informasi, PT Asabri tengah menjadi sorotan publik setelah dinilai melakukan kerugian negara yang cukup besar. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD melihat ada kemiripan modus korupsi yang terjadi di PT Asabri dengan Jiwasraya.

Namun demikian, pernyataan Mahfud dibantah Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja. Dirinya menegaskan jika dana yang dikelola oleh pihaknya tidak hilang..

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya