JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan integrasu data pajak dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Langkah ini diharapkan diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, manfaat integrasi data perpajakan ini akan berdampak pada tingkat transparansi dan menambah wajib pajak baru. Dirinya juga ingin, agar BUMN lain juga turut mengikuti langkah PLN.
Baca Juga: Erick Thohir Sindir Komisaris BUMN yang Kerjanya Hanya Duduk-Duduk Saja
Dirinya juga memastikan, PLN tak perlu khawatir dengan integrasi data ini, lantaran pihaknya tidak akan menyalahgunakan data pajak perusahaan. "Jadi kami tidak bisa sendirian, dalam mengumpulkan pajak. Kami butuhkan banyak pihak," kata dia di Gedung PLN Pusat, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Mengenai integrasi data pajak, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, sebenarnya integrasi data perpajakan PLN ke DJP tersebut merupakan tahap kedua. Tahap pertama sudah pernah dilakukan yang diintegrasikan sejak 1 Januari 2019.