RUU Omnibus Law, Bukan Hanya soal Pengusaha-Buruh tapi Masalah Bangsa

Vania Halim, Jurnalis
Sabtu 01 Februari 2020 12:18 WIB
RUU Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menyatakan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sedang dalam proses finalisasi.

Dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dimaksudkan untuk memudahkan investasi supaya menciptakan lapangan kerja. Salah satunya mengatur skema pemberian upah per jam dari sebelumnya upah per bulan. Upah dibayar per jam khusus untuk waktu di bawah 8 jam, sedangkan waktu kerja di atas 8 jam akan sesuai upah minimum.

Baca Juga: Bertemu Pimpinan DPR, Sri Mulyani Komunikasi dan Diskusi soal Omnibus Law Perpajakan

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Prof Dr Payaman Simanjuntak menyatakan RUU Omnibus Law mempunyai tujuan untuk mendorong investasi luar negeri dan domestik khususnya UMKM supaya menciptakan lapangan kerja. Hak buruh dan pekerja tidak berubah.

RUU Omnibus Law disederhanakan untuk investasi termasuk pajak. Bertujuan mempermudah memperkerjakan tenaga kerja, jika tenaga asing dibutuhkan boleh dipakai.

Baca Juga: 115 Juta Penduduk RI Rentan Miskin Lagi, Menkeu: Omnibus Law Bisa Jadi Penangkalnya

"RUU Omnibus Law bertujuan mempermudah investasi supaya menciptakan lapangan kerja. Kalau tenaga asing dibutuhkan boleh dipakai," kata Payaman dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk Omnibus Law & Kita di Jakarta, Sabtu (1/2/2020).

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi menambahkan, pemerintah mempunyai masalah pengangguran. Melalui undang-undang sebelumnya implementasinya masih berat. persoalan untuk pengusaha izin waktu dan biaya yang tidak ada kepastian.

Persoalan bagi pekerja banyak yang tidak diberikan sesuai upah minimum. "Dari 1000 pekerja yang tersebar di Jawa, hanya 6 orang mendapatkan upah minimum," ujar Ristadi.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industri Anton J. Supit mengatakan RUU Omnibus Law bukan hanya membahas masalah ketenagakerjaan saja yang merupakan sektor buruh dan pengusaha, tetapi ini adalah masalah bangsa. Mempersoalkan kepentingan bangsa terkait masalah pengangguran.

"Omnibus Law bertujuan mengatasi pengangguran. Persoalan bangsa, bukan hanya buruh dan pengusaha," imbuh Anton.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya