Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi menambahkan, pemerintah mempunyai masalah pengangguran. Melalui undang-undang sebelumnya implementasinya masih berat. persoalan untuk pengusaha izin waktu dan biaya yang tidak ada kepastian.
Persoalan bagi pekerja banyak yang tidak diberikan sesuai upah minimum. "Dari 1000 pekerja yang tersebar di Jawa, hanya 6 orang mendapatkan upah minimum," ujar Ristadi.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industri Anton J. Supit mengatakan RUU Omnibus Law bukan hanya membahas masalah ketenagakerjaan saja yang merupakan sektor buruh dan pengusaha, tetapi ini adalah masalah bangsa. Mempersoalkan kepentingan bangsa terkait masalah pengangguran.
"Omnibus Law bertujuan mengatasi pengangguran. Persoalan bangsa, bukan hanya buruh dan pengusaha," imbuh Anton.
(Dani Jumadil Akhir)