JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan kajian finansial, teknis dan non-teknis, pedoman pemanfaatan serta regulasi pengusahaan gasifikasi batu bara dalam tiga tahun ke depan. Hal ini untuk mendorong Program gasifikasi batubara atau coal to Dimethyl Ether (DME).
“Kami memfokuskan pada pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi Pertama,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dilansir dari laman Setkab, Minggu (2/2/2020).
Baca Juga: Harga Acuan Batu bara Naik Tipis Jadi USD66,3 per Ton
Saat ini, terdapat delapan perusahaan pemegang PKP2B, yakni PT Berau Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Indonesia, PT Indominco Mandiri, PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal, PT Kideco Jaya Agung dan PT Multi Harapan Utama. kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dilansir dari laman Setkab, Minggu (2/2/2020).
Di sisi lain, pemerintah tengah membuka peluang untuk memberikan insentif pengurangan royalti batubara. “Kami juga sedang menyiapkan insentif untuk program DME ini, baik kebijakan harga batu bara-nya maupun penyesuaian royalti batubara,” kata dia.
Untuk diketahui, Program gasifikasi batubara atau coal to Dimethyl Ether (DME) akan terus didorong oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam meningkatkan nilai tambah batubara. Bahkan, program DME ini telah dimasukkan sebagai prioritas utama investasi minerba dalam lima tahun ke depan guna menggenjot multiplier effect bagi perekonomian nasional.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)