JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat nilai tertinggi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Peserta tersebut mendapat nilai 465 dalam tes CPNS tahap kedua ini.
Peserta CPNS tersebut bernama Ainul Yaqin. Dirinya melamar untuk menjadi CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: Dear CPNS, Lulus Passing Grade Belum Tentu Lulus SKD
"#SobatBKN kenalin nih Top Skor SKD saat ini dengan nilai 465, namanya Ainul Yaqin pelamar #CPNS2019 @Kemenkumham_RI di Tilok Pontianak sesi dua pada Senin kemarin," tulis BKN di Twitter, Selasa (4/2/2020).
Seperti namanya Yaqin, dirinya pun bisa mendapatkan nilai terbaik saat ujian di titik lokasi (Tilok) Pontianak pada Senin 3 Februari 2020.
Baca Juga: Diantar Suami dan Bayinya, Mama Muda Ini Rela Terjang Hujan Demi Ikut SKD CPNS
"Proses tidak akan mengkhianati hasil," tulis akun resmi BKN.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.
"Namun, melalui siaran pers ini perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," mengutip dari situs resmi BKN, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN. Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik.
(Feby Novalius)