Baca Juga: Menteri Rini Tunjuk Rahman Roestan Jadi Dirut Bio Farma
Penambahan modal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Bio Farma dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 862/KMK.06/2019 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Bio Farma.
Keputusan ini tertuang pada surat nomor 152/CRS/II/2020 dengan perihal Laporan Informasi atau Fakta Material yang disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)