Virus Korona, Izin Kerja TKA China di RI Diperpanjang 30 Hari

Hairunnisa, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2020 03:39 WIB
Ilustrasi Pekerja Migran (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus korona ke Indonesia. Pemerintah akan membatasi masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut proses keimigrasian untuk TKA China yang saat ini masih berada di Indonesia dan dengan masa izin yang telah habis.

"Maka akan diberikan perpanjangan 30 hari, atau jika TKA tersebut tetap ingin kembali ke China maka akan dipulangkan," ungkap Ida.

Ida menambahkan, TKA China pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang saat ini sedang melakukan liburan imlek ke negaranya akan diberikan re-entry permit atau izin untuk seseorang untuk dapat kembali bekerja ke Indonesia.

Baca Selengkapnya: Pemerintah Akan Perketat Pekerja China Masuk Indonesia

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya