Sri Mulyani Tak Mau Asal Gelontorkan Dana ke Jiwasraya

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2020 21:03 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Yohana)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tak mau asal-asalan dalam menggelontorkan dana untuk menyelesaikan persoalan pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dirinya tak ingin masyarakat memiliki pemahaman jika negara mudah mengatasi masalah perusahaan BUMN dengan menyiapkan sejumlah dana.

"Kalau tidak, nanti orang akan gampang (berpikir), 'oh ini miliknya pemerintah, lalu di rusak-rusak saja'. Nanti kemudian kalian akan bilang 'oh kepercayaan kepada pemerintah rusak, maka menteri keuangan akan bail in' (memberikan dana)," ujarnya Sri Mulyani dalam acara Business Gathering di Kempinski, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga: Kompak Berkemeja Putih, Puluhan Korban Jiwasraya Geruduk Kantor Sri Mulyani

Terlebih, kasus gagal bayar di Jiwasraya bukan hanya soal kinerja keuangan yang buruk, tetapi sudah masuk ke ranah hukum. Oleh sebab itu, dia ingin mendalami lebih dulu langkah-langkah penegakan hukum (law enforcement).

Pihaknya menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya pada Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ranah dari masing-masing pihak. "Saya sebagai Menteri Keuangan hanya bisa melakukan suatu tindakan, apabila saya diyakinkan bahwa law enforcement terjadi," ujarnya.

Sekedar diketahui, kasus gagal bayar Jiwasraya berawal dari dana hasil hasil penjualan produk asuransi JS Saving Plan digunakan untuk berinvestasi di saham gorengan. Alhasil, bukan keuntungan yang didapat melainkan tekanan likuiditas terjadi di perusahaan pelat merah itu.

Baca Juga: Pengembalian Dana Dicicil, Nasabah Jiwasraya Ingin Ada 'Hitam di Atas Putih'

Para nasabah Jiwasraya pun menuntut untuk pemerintah bisa memberikan kepastian pembayaran kembali dana mereka, tak terkecuali pada Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham Jiwasraya. Hingga Januari 2020 klaim polis jatuh tempo mencapai Rp16 triliun.

Kejaksaan Agung pun telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antaranya mantan petinggi Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya