180 Ribu Peserta Gagal SKD CPNS 2019, Mayoritas karena Telat

Fabbiola Irawan, Jurnalis
Sabtu 08 Februari 2020 16:32 WIB
SKD CPNS Kemenkumham. (Foto: Okezone.com/Kemenkumham)
Share :

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 180.861 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 per 7 Februari 2020 gagal mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Ada beberapa faktor yang jadi penyebab, utamanya terlambat sampai ke titik lokasi (tilok) ujian.

“Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran. Untuk itu diinformasikan kepada seluruh peserta yang akan mengikuti SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum jam dimulai masuk ke ruang tes. Hal itu sesuai ketentuan tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019,” ungkap Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono, dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (8/2/2020).

Baca Juga: 991.361 Peserta CPNS Telah Ikuti Tes SKD

Seperti diketahui, para peserta SKD diminta untuk hadir 60 menit lebih awal sebelum tes dimulai. “Guys #SobatBKN pelamar CPNS yang akan ikut SKD. Jangan lupa kalian harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai ya.” tulis BKN.

Nantinya waktu selama 1 jam ini akan diisi dengan absen, cek kartu peserta ujian dan KTP, pemberian pin registrasi, penitipan barang, dan body checking.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya