JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berencana membentuk kawasan industri rokok terpadu di Soppeng Sulawesi Selatan (Sulsel). Pembentukan ini, untuk mengurangi masuknya rokok ilegal.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyebut ide industri rokok terpadu di Soppeng ini untuk memberdayakan petani dan masyarakat setempat. Sekaligus membentengi mereka dari rokok-rokok ilegal terutama yang berasal dari Pulau Jawa.
Baca juga: Harga Rokok Mulai Naik 1 Januari 2020, Ini Beda Harga di Pasaran dan Minimarket
"Tujuan utamanya yakni membuat mereka yang tadinya tidak paham mengenai regulasi menjadi paham dan mudah. Karena kita menempatkan petugas di kawasan industri tersebut," ujar dia di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (10/2/2020).
Kemudian, lanjut dia, pembentukan ini, juga supaya pemerintah daerah bisa terlibat dan menikmati dana bagi hasil. Sebab kalau tidak resmi tentunya tak akan tercatat.