Prima mencontohkan, salah satu yang menjadi evaluasi pemerintah pusat yakni seperti pajak untuk penggunaan air tanah. Padahal, jika ditelusuri pengenaan pajak itu mirip dengan pajak royalti, di mana perusahaan tersebut juga sudah dikenakan pajak royalti.
"Hal-hal yang seperti ini, tentu akan kita lihat lagi, soal tarifnya bagaimana," imbuh dia.
Menurutnya, pemungutan pajak tersebut tak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan insentif fiskal guna meningkatkan investasi. Pemerintah sudah memberikan fasilitas pajak berupa tax holiday, super deduction tax, hingga Pajak Penghasilan (PPh) untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Karena pemerintah ingin agar pajak-pajak daerah yang dikenakan oleh masing-masing pemda itu tidak mengganggu iklim investasi daerah. Karena yang namanya investor itu butuh kepastian," kata Prima.
(Fakhri Rezy)