BOGOR - Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) telah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR.
Baca Juga: Presiden Jokowi: IA-CEPA Bawa Keuntungan bagi Rakyat Indonesia dan Australia
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pembahasan kembali dengan Australia untuk membahas perencanaan ke depannya.
"Tahapannya setelah kita selesai ratifikasi ini nanti, sudah diusulkan surat dari DPR ke presiden ada 60 hari. Target kita 100 hari setelah ini selesai. Nanti setelah keluar kita buat planing dengan Australia," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Istana Bogor, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: Kerja Sama RI-Australia di Sektor Transportasi, Netizen Malah Tanya Mudik Gratis